Ahok Bakal Dieksekusi ke Lapas Cipinang atau Salemba
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sudah menerima surat penetapan pencabutan banding perkara penodaan agama yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Sudah diterima tadi siang,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Dicky Oktavia saat dihubungi, Senin (19/6).
Dicky mengatakan, setelah surat penetapan pencabutan banding perkara penodaan agama diterima, maka Ahok segera dieksekusi. Namun, dia belum bisa memastikan mengenai waktu eksekusi. “Kami lagi koordinasi dulu dengan pimpinan apakah besok dieksekusi atau gimana gitu,” tutur Dicky.
Meski begitu, dia memastikan, eksekusi terhadap Ahok dilakukan sebelum libur Lebaran. “Pokoknya minggu ini,” ucap Dicky.
Dia menjelaskan, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara bakal berkoordinasi dengan pihak lembaga permasyarakatan (lapas). Rencananya, Ahok akan dipindah ke Lapas Salemba atau Lapas Cipinang.
“Nanti dilihat mana yang lebih kompeten. Biasanya kan kami kalau eksekusi itu ke lapas,” ungkap Dicky.
Hal senada disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Roberth M. Tacoy. Dia mengatakan, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sudah menerima surat penetapan pencabutan banding.
“Kami lagi persiapkan administrasinya. Nanti kami koordinasi dengan lapas terkait dengan itu,” ucap Roberth.