Ahok Bikin Perjanjian Preman, KPK: Itu Tanda Tanya Besar
jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi mempertanyakan perjanjian "preman" yang dibuat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dengan pengembang reklamasi.
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, jika perjanjian itu tidak ada dasar aturannya, maka menjadi tanda tanya besar. "Nah kalau tidak ada peraturannya, itu kami ada tanda tanya besar. Peraturannya harus disiapkan dulu," kata Agus usai upacara Hari Kebangkitan Nasional, Jumat (20/5) di Jakarta.
Menurut dia, seorang pengambil dan pelaksana kebijakan tidak dibolehkan bertindak tanpa acuan peraturan perundang-undangan. "Jangan kemudian kalau kita sebagai birokrat bertindak sesuatu tanpa acuan peraturan perundang-undangan, kan tidak boleh," ujarnya.
Menurut Agus, akan sempurna jika sudah ada peraturan yang mendasari kebijakan yang diambil. Misalnya, kebijakan diambil setelah adanya peraturan daerah. "Itu yang sempurnanya seperti itu," katanya.
Dia pun tidak sepakat jika kebijakan tanpa ada dasar aturan tersebut dianggap sebagai diskresi. "Diskresi kan ada rambu-rambunya," ujar dia.
Seperti diberitakan, Ahok mengaku membuat perjanjian dengan pengembang reklamasi sebagai dasar penarikan kewajiban tambahan kontribusi. Perjanjian itu dibuat sebelum adanya peraturan daerah yang mengatur dasar hukum penarikan kontribusi.
Perjanjian yang dibikin pada rapat 18 Maret 2014 itu disebut Ahok sebagai "perjanjian preman". Namun, Ahok menegaskan tidak ada masalah dengan perjanjian itu. (boy/jpnn)