Ahok, dari Pulau Pramuka Sampai ke Jalan Gajah Mada
jpnn.com - JAKARTA - Dugaan penistaan agama yang menjerat Gubernur (nonaktif) DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masuk ranah pengadilan, Selasa (13/12).
Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan untuk Ahok. Sidang tadi digelar di gedung lama PN Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada mulai pukul 9.00. Ahok duduk di kursi terdakwa.
Dia yang akan didampingi sejumlah tim penasihat hukum berhadapan dengan jaksa penuntut umum yang dikomandani Ali Mukartono. "Biasalah, ini sidang biasa saja," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung Noor Rachmad.
Ahok juga berhadapan dengan majelis hakim yang diketuai Hakim Dwiarso Budi beranggotakan Supriyadi, Abdul Rosyad, Yosef Victoria, dan I Wayan Irzana.
Menurut Humas PN Jakut Hasoloan Sianturi, tidak ada yang berbeda antara sidang perkara Ahok dengan lainnya. "Karena memang tugas pengadilan menyidangkan perkara yang diberikan oleh jaksa penuntut umum," katanya.
Perkara yang menjerat Ahok berawal dari kunjungan kerjanya di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, pada 27 September 2016.
Di sana, saat berpidato di hadapan warga, keluarlah kalimat Ahok soal Surah Almaidah ayat 51 yang diduga telah menistakan agama Islam.
Beberapa hari berikutnya, video Ahok viral di media sosial. Ahok pun kemudian membantah menistakan agama Islam. Namun, itu tak menyurutkan sejumlah elemen masyarakat melaporkannya ke polisi setelah video pidatonya viral di media sosial.