Ahok, dari Pulau Pramuka Sampai ke Jalan Gajah Mada
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan, mulai 6 Oktober hingga 12 Oktober 2016, Polri sudah menerima 14 laporan polisi terkait Ahok. "Kami menerima laporan polisi, kemudian menerima barang bukti," tegas Ari Dono di Mabes Polri, Rabu (16/11).
Menurut Ari, 10 Oktober 2016 Bareskrim mulai melakukan penyelidikan. Pelapor, saksi, ahli hukum, agama, psikologi, antropologi, digital forensik dan legal drafting dimintai keterangan. Tak ketinggalan Ahok sebagai terlapor juga sudah diperiksa Bareskrim.
Barang bukti termasuk rekaman asli ucapan Ahok sudah dikantongi penyidik. Kurang lebih satu bulan melakukan penyelidikan, Bareskrim akhirnya menetapkan Ahok sebagai tersangka. Ahok disangka melanggar pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama di Indonesia.
Penetapan ini dilakukan setelah Bareskrim melakukan gelar perkara semi terbuka yang dihadiri ahli dari penyidik, pelapor dan terlapor, Selasa 15 November 2016 di Mabes. Setelah itu, Polri melakukan ekspos internal dan mengumumkan penetapan Ahok sebagai tersangka.
Ahok pun dicegah bepergian ke mancanegara. Namun, dia tidak dijebloskan ke sel tahanan.
Gelombang massa mendesak Ahok ditahan pun terjadi pada 2 Desember 2016 dalam Aksi Bela Islam II yang dikenal dengan istilah 212.
Sebelum Ahok menjadi tersangka tercatat dua kali digelar Aksi Bela Islam 1 pada 14 Oktober 2016 dan Aksi Bela Islam 2 pada 4 November 2016 yang dikenal dengan Aksi 4/11. Namun, hingga rencananya akan disidangkan besok, Ahok tetap melenggang bebas termasuk berkampanye menjadi calon gubernur DKI Jakarta 2017-2022.
Jumat 25 November 2016, Bareskrim melakukan pelimpahan berkas perkara hasil penyidikan Ahok ke Kejagung. Kemudian, lima hari berikutnya, Kejagung menyatakan berkas perkara Ahok lengkap alias P21. Bareskrim pun merespons dengan melakukan pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti ke kejaksaan pada Kamis 1 Desember 2016.