Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ahok Dinilai Kotori Roh Demokrasi

Minggu, 08 November 2015 – 17:04 WIB
Ahok Dinilai Kotori Roh Demokrasi - JPNN.COM
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka dinilai membatasi hak asasi manusia dalam menyampaikan aspirasi dan mengotori roh demokrasi.

“Pemerintah seolah-olah menganggap aksi demo dari masyarakat sebagai pemicu keributan dan mengganggu ketertiban. Padahal, mereka hanya ingin menyampaikan aspirasi. Kami menilai DKI membatasi hak asasi dalam menyampaikan aspirasi,” kata Ketua Umum Pergerakan Indonesia Sereida Tambunan, Minggu (8/11).

Sere menjelaskan, aksi unjuk rasa yang dilakukan di jalan imbas tuntutan mereka tidak pernah didengar dan ditindaklanjuti. Bahkan, sambung dia, perwakilan instansi terkait jarang berdialog langsung dengan pendemo.

“Kami sering berdialog dan tidak didengar. Kami akhirnya turun ke jalan. Kalau mau menertibkan ya dengarkan aspirasi kami,” ungkap anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta ini.

Seperti diketahui, Pergub Penyampaian Pendapat di Muka Umum dikeluarkan oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 28 Oktober 2015. Selain soal lokasi, pergub tersebut juga mengatur waktu penyampaian pendapat di muka umum.

Dalam Pergub, lokasi yang diperbolehkan untuk digunakan sebagai tempat penyampaian pendapat di muka umum pada ruang terbuka hanya di Parkir Timur Senayan, alun-alun demokrasi DPR/MPR, dan Silang Selatan Monumen Nasional. Penyampaian pendapat di muka umum pada ruang terbuka dilaksanakan dalam kurun waktu pukul 06.00-18.00 WIB.

Dalam penyampaian pendapat di muka umum, masyarakat harus menjaga kebersihan dan lingkungan fasilitas umum, menghormati hak asasi manusia orang lain, mematuhi batas maksimal baku tingkat kebisingan penggunaan pengeras suara sebesar 60 desibel, parkir pa‎da tempatnya, tidak melakukan konvoi, dan tidak ada kegiatan jual beli perbekalan. (gil/jpnn)
    

 

JAKARTA - Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum Pada Ruang

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News