Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ahok Disarankan Cabut Permohonannya ke MK

Minggu, 07 Agustus 2016 – 21:07 WIB
Ahok Disarankan Cabut Permohonannya ke MK - JPNN.COM
Basuki Tjahaja Purnama. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dinilai, secara normatif mempunyai hak konstitusi untuk mengajukan pengujian undang-undang terkait pasal cuti bagi petahana yang ingin maju dalam pilkada, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. 

Karena itu menurut Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin, ‎dalam hal kedudukan hukum atau legal standing sebagai pemohon, permohonan gubernur yang akrab disapa Ahok tersebut kemungkinan tidak akan bermasalah di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Hanya saja dari sisi etika ketatanegaraan, muncul problem ketika seorang gubernur selaku aparat pemerintah pelaksana undang-undang hendak menyoal ketentuan yang diatur dalam undang-undang," ujar Said, Minggu (7/8) malam.

Said mendasari pandangannya, apalagi ketika dilantik sebagai gubernur beberapa waktu lalu, Ahok sudah mengucap sumpah atau janji untuk menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya.

"Nah, undang-undang Pilkada yang di dalamnya mengatur ketentuan cuti selama masa kampanye bagi calon petahana itu kan juga merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan. Jadi semestinya dilaksanakan dengan selurus-lurusnya oleh Pak Ahok dalam posisi sebagai petahana," ujar Said.

Menurut Said, aturan seharusnya bukan untuk dipersoalkan, melainkan dijalankan oleh Ahok. Meski demikian bukan berarti ‎aturan pilkada tak boleh diuji di MK. Cuma sebaiknya tidak diajukan oleh pejabat negara yang telah menjadi pelaksana undang-undang.

"Saya menyarankan Pak Ahok mencabut saja permohonannya itu. Sebab ini terkait dengan etika bernegara yang seharusnya ditunjukan oleh Pak Ahok, yaitu etika politik dan pemerintahan yang tertuang dalam TAP MPR Nomor VI Tahun 2001," ujar Said. (gir/jpnn)

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dinilai, secara normatif mempunyai hak konstitusi untuk mengajukan pengujian undang-undang

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News