Ahok Dituntut Rendah, Fadli Zon Sindir Jaksa Agung
jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa penodaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hanya dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Jaksa tidak menuntut Ahok sebagaimana di dakwaan awal pasal 156 a KUHP. Ahok hanya dinyatakan melanggar pasal 156 KUHP. Layakkah Jaksa Agung Prasetyo dicopot?
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menjelaskan, sejak awal persoalannya adalah jaksa agung yang berasal dari partai politik pasti punya kepentingan politik. Dia menegaskan, tidak bisa 100 persen independen atau mau menegakkan hukum.
“Pasti ada kepentingan-kepentingan di baliknya. Untuk itulah perlu dievaluasi,” kata Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (28/4).
Dia mengatakan, sejak awal pengangkatan jaksa agung memang akan menimbulkan masalah. Dan terbukti, Fadli menegaskan, setelah 2,5 tahun lebih menjabat terlihat jelas masalahnya.
Misalnya, dia mencontohkan, masalah penegakan hukum tidak membuat rasa keadilan masyarakat terjaga dan terjamin. “Termasuk di dalam kasus yang ramai saat ini terkait tuntutan ringan terhadap Basuki Tjahaja Purnama (dalam perkara) penistaan agama,” kata Fadli.
Bagaimana jika Presiden Joko Widodo tidak mengganti Jaksa Agung? Fadli memahami bahwa reshuffle merupakan hak prerogatif presiden. Dia menegaskan, presiden punya hak mengevaluasi anggota kabinetnya, termasuk jaksa agung.
Tentu kalau tidak direshuffle presiden berarti merasa puas atau menganggap orang itu cocok berada di situ. Bisa juga itu sesuai dengan kepentingan presiden. Namun, Fadli mengatakan, jika mau menegakkan hukum seadil-adilnya, maka para independesi penegak hukum itu harus ditegakkan tidak terpengaruh kepentingan-kepentingan politik.