Ahok-Djarot Tunggu Keputusan Mendagri
Senin, 06 Maret 2017 – 10:33 WIB
Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta memutuskan cuti kampanye berlangsung dari 7 Maret-15 April 2017. Sebelum hari pencoblosan pada 19 April, diberlakukan masa tenang selama tiga hari, yakni 16, 17, dan 18 April.
Kampanye pada Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran kedua berbeda dengan putaran pertama. Pada putaran kedua tidak ada kampanye akbar dan pemasangan alat peraga. (gil/jpnn)