Ahok Harus Sodorkan Barang Bukti
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara terus memproses permohonan gugatan cerai yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap istrinya, Veronica Tan.
PN Jakarta Utara, Selasa (9/1), mengeluarkan penetapan majelis hakim yang menangani sidang perceraian Ahok.
”Sampai saat ini, berkas yang diberikan oleh penggugat telah lengkap. Karena itu, kami bisa cepat menetapkan mejelis hakim yang akan memimpin sidang penceraian mereka (Ahok-Veronica, Red),” kata Humas PN Jakarta Utara Jootje Sampaleng.
Selanjutnya, pengadilan akan menentukan dimulainya persidangan yang biasanya digelar 14 hari setelah penetapan majelis hakim.
Meski demikian, Jootje belum bisa menentukan dan memprediksi tanggal persidangan.
Menurut dia, pemenuhan hak kedua belah pihak menjadi salah satu faktor jadwal persidangan belum bisa ditetapkan.
Pemenuhan hak itu, antara lain, pemanggilan penggugat dan tergugat. Bagaimanapun, pihak tergugat punya hak jawab atas materi gugatan.
”Minimal kedua belah pihak kami panggil dua atau tiga kali. Secara sah dan patut. Dalam pemanggilan itu, tergugat mempunyai hak jawab atas penggugat dan penggugat bisa membuktikan alasan atau pernyataan menggugat cerai,” ucap Jootje.