Ahok Harus Sodorkan Barang Bukti
Sampai saat ini, menurut Jootje, kuasa hukum Veronica belum menghubungi pengadilan. Kondisi tersebut dinilai wajar dan tidak akan memengaruhi jadwal sidang.
Pengacara dari pihak tergugat biasanya baru datang setelah ada panggilan terhadap tergugat.
Jootje menegaskan, pihaknya tidak akan mempersulit proses mediasi. Bahkan, kedua pihak harus mengikuti proses mediasi. Minimal tiga kali mediasi, sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dalam hal ini, mediasi bisa dilakukan di mana saja. Sebab, yang terpenting pasangan suami istri (pasutri) tersebut bisa berdamai dan tidak jadi bercerai.
Ketika ditanya soal penyebab retaknya rumah tangga Ahok-Veronica, Jootje belum bisa membeberkan. Sebab, hal tersebut sudah menjadi privasi pihak beperkara yang harus dirahasiakan.
Selain itu, kebenaran tuduhan atau alasan penggugat terhadap tergugat belum bisa dipastikan. Hal tersebut harus dipastikan dengan melampirkan barang bukti.
”Masalah penyebab perceraian itu sudah masuk ke dalam materi persidangan. Kami belum bisa membocorkannya meskipun penggugat telah memberikan alasannya ke kami. Kami harus membuktikan. Biar tidak ada kesalahan. Yang pasti, upaya damai antara kedua belah pihak kami maksimalkan,” paparnya. (bry/ian/c11/agm)