Ahok: Ini Bukan Persoalan Cengeng, Tapi Proses Hukum
jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama tegaskan bahwa pembatalan izin reklamasi merupakan langkah hukum. Karena itu, harus ada dokumen resmi berkekuatan hukum yang menjadi dasar untuk melaksanakan kebijakan tersebut.
Karena itu, dia meminta Menko Maritim Rizal Ramli untuk menunjukkan surat keputusan pembatalan izin reklamasi Pulau G. "Menko ngomong di media apa sudah ada suratnya? Masa batalin izin cuma pakai ngomong di media," kata Ahok kepada wartawan di Balai Kota DKI, Kamis (14/7).
Hal tersebut disampaikan Ahok menanggapi cibiran Rizal. Menteri yang juga mantan aktivis mahasiswa itu menyebut Ahok cengeng lantaran melapor ke Presiden Joko Widodo soal pembatalan izin reklamasi Pulau G.
Padahal, lanjut Ahok, dirinya hanya ingin mendapat penjelasan yang bersifat formal. Alasannya, jika hanya mengacu pernyataan lisan saja maka tafsirnya bisa berbeda-beda.
"Ini bukan persoalan cengeng. Ini kan proses hukum, anda (Rizal) cuma ngomong doang di media memutuskan membatalkan sebuah izin. Ya saya harus tertulis dong. Kalau gak tertulis saya kan harus tanya," tegas mantan bupati Belitung Timur itu.
Seperti diketahui, Menko Maritim Rizal Ramli dalam konferensi pers di kantornya beberapa waktu lalu mengumumkan bahwa izin reklamasi Pulau G dibatalkan. Dia mengklaim bahwa keputusan itu dibuat oleh tim gabungan yang terdiri dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kemenko Maritim dan Pemprov DKI.
Namun, sampai saat ini pihak Pemprov DKI belum juga menerima surat keputusan resmi terkait pembatalan tersebut. Bahkan, menurut Ahok, pihak Istana Negara pun tidak pernah mendapat surat itu. (dil/jpnn)