Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ahok Jadi Penghuni Rutan Cipinang

Selasa, 09 Mei 2017 – 12:25 WIB
Ahok Jadi Penghuni Rutan Cipinang - JPNN.COM
Suasana sidang terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Foto JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa penodaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dikabarkan langsung dibawa ke Rutan Cipinang, pascadivonis bersalah oleh majelis hakim PN Jakut.

“Menurut informasi seperti itu. Tapi saya belum sampai di kantor ini,” kata Kepala Rutan Cipinang Asep Sutandar saat dihubungi wartawan, Selasa (9/5).

Pengacara Ahok, I Wayan Sudirta mengklaim belum tahu apakah kliennya sudah dibawa atau belum.

“Kami belum tahu karena komunikasi belum,” kata Wayan usai mengikuti sidang di gedung Kementan, Selasa (9/5).

Yang jelas, dia mengatakan, tidak terima putusan hakim. Pihaknya akan segera mengajukan banding. “Prosedur akan kami ikuti,” tegasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono mengatakan, status Ahok saat ini masih tahanan. Menurutnya, sesuai dengan perintah pengadilan maka pihaknya langsung melaksanakan. "Itu perintah hakim," katanya.

Seperti diketahui, Ahok divonis bersalah melakukan penodaan agama sebagaimana diatur pasal 156a KUHP. Ahok dihukum penjara dua tahun.

Hakim memerintahkan, Ahok dijebloskan ke tahanan.

Terdakwa penodaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dikabarkan langsung dibawa ke Rutan Cipinang, pascadivonis bersalah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close