Ahok Kabur
jpnn.com - jpnn.com -Terdakwa penoda agama Islam Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok langsung kabur usai persidangan di gedung Kementerian Pertanian, Selasa (17/1).
Ahok enggan memberikan banyak komentar kepada wartawan. "Tanya ke bagian hukum saja komentarnya," ujar Ahok.
Dia beralasan akan segera pergi blusukan dalam rangkaian kampanye pemilihan gubernur DKI Jakarta. "Saya mau blusukan," tegas mantan anggota Komisi II DPR itu.
Dia bahkan tak mau menjawab di mana lokasi blusukan yang akan dijalaninya. Ahok pun bergegas meninggalkan gedung persidangan menuju mobil yang sudah menunggunya.
Ahok didakwa menoda agama Islam karena menyinggung Surah Almaidah saat pidato di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, 27 September 2016 lalu. Ahok didakwa melanggar pasal 156 a dan 156 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (boy/jpnn)