Ahok Kaji Pendirian Toko Khusus Minuman Beralkohol
jpnn.com - JAKARTA - Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol mulai berlaku hari ini. Dengan aturan itu maka minimarket dilarang menjual minuman beralkohol.
Hanya saja, di wilayah DKI Jakarta memang banyak minimarket yang menjual minuman beralkohol. Lantas, bagaimana Pemprov DKI menyikapi aturan itu?
Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama mengatakan, pihaknya tengah mengkaji tentang kemungkinan berdirinya toko khusus menjual minuman beralkohol. "Kami lagi kaji apakah mau dibikin seperti di luar negeri ada toko yang khusus menjual bir,” kata Basuki di Jakarta, Kamis (16/4).
Namun, gubernur yang lebih dikenal dengan sapaan Ahok itu mengakui, bisa saja toko khusus minuman beralkohol itu mendapat penolakan. “Tapi, kalau enggak disetujui ya mau bilang apa," katanya.
Karenanya, mantan bupati Belitung Timur itu mengaku akan mengikuti aturan larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket. "Ya mau gimana, ya mau enggak mau harus ikut," tandas Ahok.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, maka mulai 16 April ini minimarket dan pengecer di seluruh Indonesia dilarang menjual minuman beralkohol dengan kandungan di bawah 5 persen (golongan A), termasuk bir. Minuman beralkohol golongan A hanya boleh dijual supermarket atau hipermarket.(gil/jpnn)