Ahok Lapor Polisi, Ini Komentar Yusril
jpnn.com - JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Basuki Thahaja Purnama melaporkan ke pihak kepolisian tentang dugaan penyelewengan dana Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang sebesar Rp400 miliar. Namun, laporan kuasa hukum PT Gondang Tua Jaya, Yusril Ihza Mahendra membantah laporan tersebut.
Seperti diketahui PT Godang Tua Jaya bekerja sama dengan PT Navigat Organic Energy Indonesia, selaku pengelola sampah Bantar Gebang, justru merasa dirugikan atas tuduhan tersebut.
Menurut Yusril, pendanaan untuk pengelolaan TPST Bantar Gebang tidak sesuai dengan proyek finansial. Oleh karenanya, pihak pengelola TPST enggan disalahkan atas kasus adanya penyelewengan dana sebesar Rp400 Miliar.
“Adanya keterlambataan pendanaan karena berbagai masalah seperti penolakan pengoperasian TPST oleh warga. Yaitu sengketa tanah dengan warga atas lahan tempat yang akan dibangun fasilitas pengelolaan sampah di TPST Bantar Gebang. Akibatnya, penundaan kredit pinjaman oleh PT Bank Panin,” kata Yusril di kantornya di Jakarta, Selasa, (3/11)
Lebih jauh Yusril menjelaskan, bahwa adanya penyelewengan jumlah sampah yang dikirim ke TPST Bantar Gebang jauh dibawah yang sudah disepakati.
Yusril melanjutkan sesuai perjanjian sebelumnya harusnya jumlah debit sampah yang dikirim ke TPST Bantar Gebang harusnya menurun setiap tahunnya. Namun yang terjadi dilapangan jumlah debit sampah bertambah disetiap tahunnya.
“Peningkatan jumlah sampah yang dikirim ini mungkin disebabkan oleh kegagalan Pemerintah DKI untuk mewujudkan pembangunan tempat pengelolaan sampah dalam kota yakni di Sunter, Cakung-Cilincing, Marunda dan Duri Kosambi sehingga akhirnya seluruh sampah di Jakarta dikirim ke TPST Bantar Gebang,” katanya.(mg4/jpnn)