Ahok Masuk Dalam Daftar Panggil KPK
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang memanggil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam kasus dugaan suap raperda reklamasi.
Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, semua pihak yang berhubungan dengan raperda itu akan dipanggil. Termasuk gubernur yang akrab dipanggil Ahok itu.
"Kalau nanti dianggap penyidik bisa memperkaya penyidikan kasus ini, pasti akan dipanggil," kata Laode di kantor KPK, Selasa (5/4).
Hanya saja ia belum memastikan kapan pemanggilan dan pemeriksaan Ahok akan dilakukan. Yang pasti, kata Laode, siapa pun yang berhubungan dengan kasus raperda ini, baik pemberi maupun penerima pasti akan diperiksa.
Lebih lanjut Syarif mengaku penyidik belum menyimpulkan apakah kasus suap yang menyeret anggota DPRD DKI ini juga melibatkan pejabat di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Di sisi lain tersangka suap raperda reklamasi Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja bungkam usai diperiksa KPK, Selasa (5/4) malam.
Ariesman digarap kurang lebih delapan jam, itu keluar dari markas KPK sekitar pukul 20.15 mengenakan rompi tahanan warna oranye.
Ia tak mau menjawab pertanyaan wartawan dan melenggang masuk ke mobil tahanan KPK yang sudah menunggunya. (boy/jpnn)