Ahok Minta Kasus Bus Transjakarta Diserahkan ke Kejaksaan
jpnn.com - JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), tidak mau banyak berkomentar terkait panggilan Kejaksaan Agung terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI, Udar Pristono.
"Iya, kita serahkan ke Kejaksaan saja. Kan Kejaksaan bilang bisa panggil Gubernur dan Wakil Gubernur," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (7/4).
Udar akan digarap sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta di Dishub Provinsi DKI Jakarta tahun 2013. Kini Udar adalah anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) di bawah komando Gubernur DKI, Joko Widodo.
Tak hanya Udar, Kejagung juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya. Yakni, dari pihak swasta Iwan Herianto Arman selaku Direktur CV Laksana dan Paidi selaku Sekretaris Panitia Lelang. (rmo/jpnn)