Ahok Minta Warga Asli Usir Para Penolaknya saat Blusukan
Senin, 14 November 2016 – 12:38 WIB
Tim Pemenangan Ahok-Djarot akan memetakan warga yang asli dan bukan. Sehingga, diharapkan tak ada lagi oknum yang melakukan penghalangan kampanye.
Sebab, Ahok merasa, warga setempat menerima kedatangannya.
"Kami harap penduduk asli juga diusir, orang kampung tidak merasa menolak kok," tutup Ahok.
Pasal 187 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota melarang setiap orang untuk mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye.
Pelaku penghalangan kampanye terancam hukuman pidana penjara paling lama enam bulan dan atau denda maksimal Rp 6 juta. (uya)