Ahok Ngantor Lagi, ACTA Resmi Ajukan Gugatan
Senin, 13 Februari 2017 – 12:56 WIB
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakut, mendakwa Ahok melanggar pasal 156a dan 156 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (boy/jpnn)