Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bandarlampung meminta kepada seluruh instansi negeri dan swasta menyediakan card reader untuk kebutuhan fotokopi KTP Elektronik (E-KTP). Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 471.13/1826/SJ tentang KTP yang isinya tidak memperbolehkan E-KTP difotokopi lantaran bisa menyebabkan E-KTP rusak. Pengadaan card reader adalah solusi dari larangan tersebut. Foto: Wahyu Syaifullah/Radar Lampung/JPNN
"Mungkin beliau terlalu canggih. Menanggapinya jadi nggak perlu difotokopi. Padahal kalimatnya tidak perlu fotokopi lagi, tinggal dipakai cardreader. Orang kartu kredit juga difotokopi oke kok," imbuh politisi Partai Gerindra ini. (dil/jpnn)
JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T.Purnama menilai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi salah mengerti mengenai teknologi chip