Ahok Nilai RSBI Ciptakan Kesenjangan
Rabu, 09 Januari 2013 – 14:36 WIB
Sekedar diketahui, MK telah mengabulkan permohonan judicial review terhadap Pasal 50 ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Gugatan judicial review diajukan oleh koalisi pendidikan yang menganggap RSBI dan SBI sebagai bentuk komersialisasi pendidikan.
"Permohonan beralasan menurut hukum. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya, bahwa Pasal 50 ayat 3 bertentangan dengan UUD 1945," ujar Ketua Majelis Hakim, Mahfud MD saat membacakan putusan sidang perkara Judicial Review itu di gedung MK, Jakarta, kemarin. (dil/jpnn)