Ahok Perintahkan Dishub DKI Tindak Uber Taxi
jpnn.com -
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan memerintahkan Dinas Perhubungan DKI untuk menindak Uber Taxi. Jika Uber Taxi tetap dibiarkan saja tanpa tindakan, maka Ahok -sapaan Basuki- akan menindak Kepala Dinas Perhubungan DKI Benjamin Bukit.
"Kalau (Dishub DKI) tidak berhasil ya tindak tegas. Tindak tegas kepala Dishub saja," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta, Jumat (12/6).
Ahok menjelaskan, Uber Taxi harus ditangkap karena ilegal. Sebab, hal itu bisa mendatangkan kerugian bagi masyarakat yang menggunakan fasilitas Uber Taxi.
"Harus ditangkap. Kami cuma khawatir kalau kamu pakai sesuatu, ada pelanggaran, keluhan itu nagihnya ke siapa?" ujar mantan bupati Belitung Timur itu.
Untuk diketahui, penyedia layanan aplikasi Uber Taxi dilaporkan ke Bareskrim Polri. Layanan taksi yang cara memesannya melalui aplikasi di smartphone itu dituding tidak memiliki izin trayek. Pelapornya adalah LSM Indonesian Club.(gil/jpnn)