Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ahok Perintahkan Dishub DKI Tindak Uber Taxi

Jumat, 12 Juni 2015 – 18:49 WIB
Ahok Perintahkan Dishub DKI Tindak Uber Taxi - JPNN.COM

jpnn.com -  

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan memerintahkan Dinas Perhubungan DKI untuk menindak Uber Taxi. Jika Uber Taxi tetap dibiarkan saja tanpa tindakan, maka Ahok -sapaan Basuki- akan menindak Kepala Dinas Perhubungan DKI Benjamin Bukit.

"Kalau (Dishub DKI) tidak berhasil ya tindak tegas. Tindak tegas kepala Dishub saja," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta, Jumat (12/6).

Ahok menjelaskan, Uber Taxi harus ditangkap karena ilegal. Sebab, hal itu bisa mendatangkan kerugian bagi masyarakat yang menggunakan fasilitas Uber Taxi.

"Harus ditangkap. Kami cuma khawatir kalau kamu pakai sesuatu, ada pelanggaran, keluhan itu nagihnya ke siapa?" ujar mantan bupati Belitung Timur itu.

Untuk diketahui, penyedia layanan aplikasi Uber Taxi dilaporkan ke Bareskrim Polri. Layanan taksi yang cara memesannya melalui aplikasi di smartphone  itu dituding tidak memiliki izin trayek. Pelapornya adalah LSM Indonesian Club.(gil/jpnn)

  JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan memerintahkan Dinas Perhubungan DKI untuk menindak Uber Taxi. Jika Uber Taxi tetap

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News