Ahok Siapkan Senjata Pamungkas Saat Sidang MK
Soal Kepemilikan Paspor Asing
Pengamat: 177 Jamaah Haji Beda dengan Archandra Tahar
JAKARTA - Pengamat Hukum Internasional dari Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengatakan ditangkapnya 177 jamaah haji Indonesia di Manila karena menggunakan paspor Filipina untuk naik haji, tidak serta-merta menggugurkan status kewarganegaraannya.
Beda halnya, menurut Hikmahanto, dengan kasus yang terjadi atas diri mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Archandra Tahar.
"Menurut saya, 177 jamaah haji Indonesia yang ditangkap petugas imigrasi Manila itu tidak serta-merta status kewarganegaraannya hilang karena telah menggunakan paspor Filipina,” kata Hikmahanto di Pressroom DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/8).
Kalau ditelusuri proses mereka mendapat paspor Filipina, lanjut dia, ada unsur penipuan dari para pihak yang secara sengaja mengiming-iming kemudahan kalau berangkat haji melalui bandara di Manila.
"Mereka tak bisa diperlakukan semena-mena, sebab mereka korban penipuan. Beda dengan Archandra Tahar yang bersumpah setia untuk Amerika Serikat, maka WNI-nya hilang. Begitu bersumpah untuk jabatan menteri maka WNA-nya juga hilang. Akhirnya Archandra tak punya kewarganegaraan," tegas Guru Besar itu.
Selain itu, Hikmahanto juga mempertanyakan kejujuran Archandra ketika menjawab pertanyaan wartawan tentang paspor dan dia jawab seperti pengacara menjawab pertanyaan wartawan.