Ahok tak Juga Dinonaktifkan, Ombudsman Bilang Begini
jpnn.com - jpnn.com - Ombudsman RI (ORI) mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo untuk memberi penjelasan, terkait kebijakan yang belum juga menonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama dari jabatan Gubernur DKI Jakarta, meski telah berstatus terdakwa kasus penistaan agama.
"Ombudsman mengapresiasi penjelasan kemendagri tentang duduk persoalan status terdakwa Gubernur DKI Jakarta. Mudah-mudahan dalam waktu tak terlalu lama ada kepastian sikap dari mendagri," ujar Ketua ORI Amzulian Rifai di Jakarta, Kamis (15/2).
Menurut Amzulian, ORI akan melakukan pengawasan terhadap kasus ini, setelah sebelumnya menerima pengaduan dari masyarakat.
"Ombudsman tentu akan mengawasi khusus tentang persoalan ini. Karena ombudsman juga menerima laporan masyarakat yang harus ditindaklanjuti. Ombudsman tidak mau berkomentar, sesungguhnya kami enggak mau mengganggu ketenangan pilkada selama ini," ucap Amzulian.
Saat ditanya pendapatnya terkait penjelasan Kemendagri, Amzulian mengatakan, seharusnya tidak perlu berdebat mengenai ancaman hukuman terhadap Ahok sebagaimana diatur pada Pasal 156a dan 156 KUHP, dengan aturan Undang-Undang Nomor 23/204 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).
"Kan hukum ini tergantung ke mana diarahkan. Kalau berdebat soal (dakwaan,red) lima tahun, ya enggak selesai-selesai. Kenapa enggak dilihat kualifikasi pidananya. Selain terorisme, kan ini (penistaan agama,red) berpotensi memecah belah NKRI," ucap Amzulian.
Meski begitu, Amzulian meyakini Mendagri Tjahjo Kumolo tentu akan memerhatikan masukan maupun aspek-aspek yang ada. Tentunya tidak hanya aspek yuridis semata.
"Ombudman enggak bisa menghindar dari laporan masyarakat yang harus kami tindaklanjuti. Kami ingin sharing dengan mendagri," pungkas Amzulian.(gir/jpnn)