Ahok Tarik Kontribusi Tambahan Rp 1,6 Triliun Tanpa Dasar Hukum
JAKARTA -- Bekas Presiden Direktur PT PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi pada persidangan suap raperda reklamasi Teluk Jakarta, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/9).
Dalam kesaksiannya, terpidana suap raperda reklamasi ini menyatakan PT APL pernah menyetor Rp 1,6 triliun kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Menurut Ariesman, uang itu merupakan tambahan kontribusi untuk setiap jengkal tanah reklamasi yang diwajibkan Pemprov DKI Jakarta kepada dua anak perusahaan PT APL, yakni PT Muara Wisesa Samudra dan PT Jaladri Kartika Ekapakci.
"Tambahan kontribusi PT APL Rp 1,6 triliun," kata Ariesman di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/9).
Menurut dia, angka Rp 1,6 triliun itu di luar kewajiban dan kontribusi lima persen yang diwajibkan Pemprov DKI Jakarta.
Ariesman mengaku tidak tahu apa dasar Pemprov menarik kontribusi tambahan 15 persen kepada pengembang reklamasi Teluk Jakarta.
"Saya tidak ingat pastinya karena izin ini izin lama. Namun, saya pernah dengar dari pendahulu-pendahulu bahwa ada semacam setoran ke Pemda DKI," ujar Ariesman yang kini mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, itu.
Seperti diketahui, ada beberapa pengembang yang sudah membayar tambahan kontribusi reklamasi kepada Pemprov DKI Jakarta.
Uang itu di antaranya digunakan untuk membangun infrastruktur seperti rumah susun, jalan inspeksi hingga normalisasi waduk Pluit, di Jakarta Utara. (boy/jpnn)