Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ahok Terdakwa Penodaan Agama, Antara Nemo dan Materi Pleidoi Lama

Selasa, 25 April 2017 – 14:55 WIB
Ahok Terdakwa Penodaan Agama, Antara Nemo dan Materi Pleidoi Lama - JPNN.COM
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (11/4). Sidang lanjutan dengan agenda tuntutan tersebut ditunda hingga Kamis (20/4) karena jaksa penuntut umum belum siap dengan surat tuntutan. Ilustrasi by: Pool/Raisan Al Farisi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sidang terdakwa penodaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kini memasuki pembacaan pleidoi atau nota pembelaan.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (25/4) dimanfaatkan betul oleh Ahok.

Ia memosisikan dirinya sebagai ikan clownfish yang merupakan ikan hias air laut yang berasal dari famili Pomacentridae. Karena lucu, ikan ini sangat laku di pasaran.

Tapi bukan itu maksud Ahok. Dia ingin menggambarkan perjuangan ikan kecil ini dalam film Finding Nemo yang berani melawan arus.

Ahok Terdakwa Penodaan Agama, Antara Nemo dan Materi Pleidoi Lama

Sebagaimana aksi Nemo mengajak ikan-ikan lain yang tengah terjebak di dalam jaring supaya menerjang, melawan arus agar bisa bebas.

"Jadi inilah yang harus kita lakukan. Sekalipun kita semua melawan arus, melawan semua orang yang berbeda arah, kita harus tetap teguh. Semua orang tidak jujur, tidak apa-apa, asal kita sendiri menjadi orang jujur," kata Ahok dalam ruang sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (25/4).

Film Finding Nemo itu diibaratkan Ahok dengan pengalamannya kini. Menurut dia, meskipun banyak orang telah menghakiminya sebagai seorang penista agama, dia tidak gentar. Ahok yang masih menjabat Gubernur DKI Jakarta itu menjamin dirinya tetap menjalankan program pemprov tanpa pandang bulu.

Sidang terdakwa penodaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kini memasuki pembacaan pleidoi atau nota pembelaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News