Ahok Terdakwa Penodaan Agama, Antara Nemo dan Materi Pleidoi Lama
Selasa, 25 April 2017 – 14:55 WIB
Dia heran materi itu diulang lagi saat membacakan pleidoi. Padahal, jelas materi eksepsi itu sudah ditolak hakim saat putusan sela.
"Nah itu masih diulang lagi padahal itu sudah diputus," ujarnya.
"Maka saya tidak mau terjebak pada pengulangan, sehingga tidak efisien," tambah Ali.
Karenanya Ali tidak mengajukan replik tertulis. Ali hanya menyampaikan replik lisan yang pada intinya tetap pada tuntutan satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun untuk Ahok. (uya/JPG/boy/jpnn)