Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

'Ahok Tidak Bisa Dijerat dengan Pasal 156a KUHP'

Selasa, 20 Desember 2016 – 15:52 WIB
'Ahok Tidak Bisa Dijerat dengan Pasal 156a KUHP' - JPNN.COM
Basuki Tjahaja Purnama saat persidangan di PN Jakarta Utara. Foto: dok/JPNN.

"Meskipun sebenarnya asas fair trial itu di mana pun hak bicara terakhir ada pada terdakwa,"‎ ungkap Trimoelja. (gil/jpnn)

JAKARTA - Trimoelja D. Soerjadi, ‎Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mengatakan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close