Ahok Tidak Ditahan tapi Disandera
Oleh Petrus Selestinus, Koordinator TPDI dan Advokat PERADIjpnn.com, JAKARTA - Perintah penahanan pasca vonis dibacakan oleh Majelis Hakim dalam perkara pidana penodaan agama terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada tanggal 9 Mei 2017, tidak sekedar kontroversial akan tetapi juga menjadi ajang kesewenang-wenangan Majelis Hakim ketika harus memerintahkan penahanan tanpa menyebutkan untuk berapa lama Ahok harus ditahan.
Penahanan Majelis Hakim terhadap Ahok harus didasarkan pada ketentuan pasal 26 KUHAP, namun dalam kenyataannya Majelis Hakim melihat Ahok berada pada posisi kooperartif mengadapi persudangan hingga vonis dibacakan.
Pertanyaannya mengapa ketika kewenangan untuk menahan bagi Majelis Hakim sudah tidak ada, lagi pula Ahok dinyatakan kooperatif dan berlaku sopan dalam persidangan hingga mendapatkan bonus berupa keringanan hukuman (menurut Majelis Hakim), namun Ahok tetap dipedintahkan untuk ditahan.
Sejumlah kejanggalan sikap Majelis Hakim yang tercermin dalam putusan perkara Ahok tetap tidak dapat ditutup-tutupi oleh Majelis Hakim akan bisa mejawab pertanyaan di atas, antara lain :
Pertama, Majelis Hakim tidak pernah berupaya untuk meminta JPU menghadirkan Buni Yani guna didengar keterangannya sebagai orang yang mengunggah rekaman video ucapan Ahok yang kemudian menjadi heboh, padahal nama Buni Yani telah disebut-sebut sejak penyidikan hingga dalam persidangan seperti tertera dalam halaman 611 putusan Majelis Hakim.
Kedua, Majelis Hakim dalam putusannya hanya mempertimbangkan alat bukti saksi dan ahli ahli yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, sementara ahli dan saksi yang meringankan yang diajukan Terdakwa/Penasehat Hukum sama sekali tidak dipertimbangkan, tanpa memberi alasan apapun.
Ketiga, Majelis Hakim memerintahkan penahanan atas diri Ahok pada saat kebutuhan persidangan tidak memerlukan dan mungkinkan Majelis Hakim untuk memeriksa Ahok dalam tingkat pemeriksaan Pengadilan Negeri karena vonis sudah dibacakan dan vonis langsung dinyatakan banding.