Ahok Tidur tak Pakai Kasur
jpnn.com, DEPOK - Kepala Bagian Operasional Brimob Kelapa Dua Kombespol Waris Agono menyatakan, sterilisasi Mako Brimob dari massa pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dilakukan karena demonstran pada Kamis (11/5) telah menyalahi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
”Demonstrasi ini mengganggu umat Buddha yang tengah memperingati Waisak serta mengganggu pengguna jalan,” papar dia.
Lebih lanjut, Waris menyatakan bahwa Ahok diperlakukan sama dengan tahanan lain. ”Ruangan tahanannya ada di lantai 1. Dia (Ahok, Red) ditahan terpisah dari tahanan makar Al-Khaththath dengan besar ruang tahanan 2×3 (meter) untuk satu orang saja, tidak pakai kasur, dan kamar mandi ada di dalam,” paparnya.
Sementara, makin terbelahnya masyarakat sebagai dampak kasus yang menjerat Ahok membuat beberapa pihak khawatir.
Harus ada tindakan nyata, tidak sebatas imbauan agar suasana di tengah masyarakat segera dingin lagi.
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan, agar gesekan masyarakat tidak terjadi, tokoh tiap-tiap kelompok, baik yang pro maupun kontra Ahok, harus bisa meredam pendukung masing-masing.
Mereka harus menerima putusan pengadilan secara legawa. Mereka jangan dibiarkan bergerak sendiri.
”Saya yakin, jika dikendalikan para tokohnya, akan bisa damai dan tidak melakukan aksi,” terang dia saat dihubungi Jawa Pos.