AHY Tidak Hadiri Sidang Gugatan Jhony Allen, Begini Penjelasan Anak Buahnya
jpnn.com, JAKARTA - Sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Jhoni Allen Marbun terhadap Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yuhoyono (AHY) pada Rabu, (17/3) ditunda lantaran pihak tergugat tidak hadir.
Sidang ditunda lantaran pihak tergugat yaitu AHY, Teuku Riefky Harsa, dan Hinca Panjaitan tidak hadir di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sementara itu, pihak penggugat mengirim kuasa hukumnya yaitu Slamet Hasan, Guntur Efrisanto, dan Andi Saputro.
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra mengatakan pihaknya saat ini sedang memiliki agenda lain dan telah mewakilkan kepada tim pembela demokrasi yang menghadapi sidang gugatan tersebut.
"Kami punya tim pembela demokrasi ini dari beliau-beliau yang akan bertanggung jawab," kata Herzaky, di DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, (17/3).
Lebih lanjut, Herzaky menyebutkan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu terkait gugatan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal Partai Demokrat versi KLB, Jhoni Allen.
" Kami akan telaah dahulu tentunya yang pasti kami akan ikuti proses yang berlaku dengan baik," lanjutnya.
Saat ditanya terkait isi gugatan Jhoni Allen Marbun yang meminta ganti rugi kerugian materiel dan imateriel akibat pemecatan itu, Herzaky enggan memberikan komentar.