Aihmak... Oknum Anggota Satpol PP Kok Terlibat Curanmor
Jumat, 13 November 2015 – 22:54 WIB
Polisi yang menerima laporan korban AZ mencoba menelusuri keberadaan pelaku, dan Kamis (12/11) pukul 23.00 WIB, Polisi berhasil menangkap pelaku SA di Tiban III, dan Pelaku IG di Fanindo, Sagulung.
Kanit Reskrim Iptu Marzuki Zen menjelaskan, atas perbuatan kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindakan curanmor dengan hukuman tujuh tahun penjara, sedangkan untuk tersangka penadah AW akan dikenai pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan hukuman tiga tahun penjara. (cr17)