Aipda Guntur Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ini Kasusnya
Senin, 29 November 2021 – 13:51 WIB
Setelah menagih uang tersebut beberapa kali, terdakwa pun tak kunjung mengembalikan uang tersebut.
Kemudian, pada tahun 2020 korban memeriksa surat tanah yang diserahkan oleh terdakwa sebagai jaminan.
Namun, setelah diperiksa ternyata surat tersebut palsu. Surat jaminan itu tidak pernah dikeluarkan dan ditandatangani oleh kepala desa setempat, lahan tersebut juga tidak ada alias fiktif.
Baca Juga: Mantan Kapolsek Kutalimbaru Dimutasi, Anak Buahnya Dipecat, Kasusnya Sangat Berat
Merasa tertipu, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Labuhan Batu. (mcr22/jpnn)