Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Aipda Guntur Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ini Kasusnya

Senin, 29 November 2021 – 13:51 WIB
Aipda Guntur Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ini Kasusnya - JPNN.COM
Aipda Guntur Siringo-ringo, terdakwa kasus penipuan divonis oleh majelis hakim selama 1 tahun 6 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Senin (29/11). Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, RANTAU PRAPAT - Majelis hakim Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Sumatera Utara, memvonis seorang oknum polisi bernama Aipda Guntur Siringo-ringo, terdakwa kasus penipuan selama 1 tahun 6 bulan penjara. 

Aipda Guntur dinyatakan terbukti melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana.

Oknum polisi yang bertugas di Polres Labuhan Batu itu, menipu seorang guru bernama Erna br Sinambang dengan kerugian sebesar Rp 180 juta. 

Adapun sidang putusan ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Arie Ferdian, Jumat (26/11).  

"Menyatakan Terdakwa Guntur Siringo-ringo terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan tunggal," kata Hakim Arie Ferdian seperti dikutip dari SIPP PN Rantau Prapat, Senin (29/11). 

Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, JPU menuntut Aipda Guntur dengan tuntutan 3 tahun penjara.

Dalam dakwaannya, JPU mengatakan kasus ini bermula pada 25 Juni 2015, saat itu korban yang sedang mengajar di sekolahnya, tiba-tiba ditelepon oleh terdakwa dengan maksud untuk meminjam uang sebesar Rp 180 juta. 

Majelis hakim Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Sumatera Utara memvonis seorang oknum polisi bernama Aipda Guntur Siringo-ringo, terdakwa kasus penipuan selama 1,5 tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News