Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Aipda Roni Syahputra Pembunuh Dua Wanita di Medan Dituntut Hukuman Mati

Selasa, 07 September 2021 – 21:27 WIB
Aipda Roni Syahputra Pembunuh Dua Wanita di Medan Dituntut Hukuman Mati - JPNN.COM
Aipda Roni Syahputra yang membunuh dua wanita muda di Medan, Sumut. Foto: dokumen pojoksatu

Dalam dakwaan jaksa sebelumnya, terdakwa melakukan pembunuhan terhadap dua wanita. Mirisnya, sebelum dibunuh, salah satu korban yang masih berusia 13 tahun diperkosa terlebih dahulu.

Baca Juga: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan

Aipda Roni Syahputra (45) yang bertugas di Polres Pelabuhan Belawan merupakan Warga Jalan Mesjid Raya Al-Jihad, Kelurahan Pulo Brayan, Kota Kecamatan Medan Barat, Kota Medan. (ral/pojoksatu)

Aipda Roni Syahputra, 45, oknum polisi terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan dua wanita di Medan dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News