Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Aipda RS Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Ngeri Banget

Selasa, 22 Juni 2021 – 23:11 WIB
Aipda RS Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Ngeri Banget - JPNN.COM
Aipda RS, terdakwa kasus pembunuhan menjalani sidang dakwaan secara virtual, Senin (21/6). Foto: sumutpos

“Dikarenakan terdakwa sangat bernafsu dan sangat tertarik dengan tubuh Riska, maka terdakwa menarik tangan sebelah kiri Riska,” ungkap jaksa.

Karena kaget, Riska lalu menolaknya. Sementara terdakwa tetap memaksa korban dan memeluk serta meremas buah dada Riska. Lebih lanjut jaksa mengungkapkan, saat itu Riska kembali berontak dan temannya Aprila langsung berteriak namun terdakwa melakukan penganiayaan terhadap kedua korban.

Kepala kedua korban dipukul. Tangan diborgol, mulut dilakban. Selanjutnya terdakwa membawa kedua korban ke Hotel Alam Indah di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan dan memesan kamar seharga Rp80 ribu.

“Kemudian tanpa sepengetahuan room boy, terdakwa memasukkan kedua korban ke dalam kamar,” beber jaksa.

Di dalam kamar, terdakwa mencoba untuk memperkosa korban Riska terlebih dahulu. Namun karena saat itu Riska sedang datang bulan sehingga dengan kesal terdakwa kembali memakaikan celana Riska. Dikarenakan nafsu birahi terdakwa belum tersalurkan, maka terdakwa melampiaskannya kepada korban Aprila.

“Setelah memerkosa korban, terdakwa membawa kedua korban ke rumah terdakwa masih dengan posisi tangan diborgol dan mulut dilakban,” ujar jaksa.

Jaksa menjelaskan, sebelum tiba di rumah, terdakwa menghubungi istrinya yakni saksi Elvrina Makmur Caniago alias Pipit. Sesampainya di rumah, terdakwa memasukkan kedua korban ke kamar.

Terdakwa menyekap keduanya. “Istri terdakwa sempat bertanya kenapa kedua korban dibawa ke kamar. Namun terdakwa langsung mengancam akan membunuh istrinya jika banyak tanya,” tutur jaksa.

Oknum personel Polres Pelabuhan Belawan berinisial Aipda RS, 45, menjalani sidang perdana secara virtual di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/6).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close