Aipda Rudi Bikin Ulah, Irjen Fadil Instruksikan Kombes Erwin Lakukan Ini
jpnn.com, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Erwin Kurniawan mengaku sudah mendapatkan arahan dari Kapolda Irjen Fadil Imran terkait usulan hukuman untuk oknum anggota Polsek Pulogadung Aipda Rudi Panjaitan yang diduga menolak laporan korban perampokan.
Menurut Kombes Erwin Kurniawan, proses untuk pemberian hukuman terhadap Aipda Rudi Panjaitan itu dipercepat dan yang bersangkutan akan segera disidang.
"Pak Kapolda sudah memberikan arahan terkait usulan untuk hukumannya, yakni dipindahkan atau mutasi tour of area. Jadi, keluar dari Polda Metro Jaya," jelas Erwin di Mapolres Jakarta Timur, Senin (13/12).
Perwira menengah Polri itu menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas berita viral yang mengabarkan Aipda Rudi Panjaitan menolak laporan korban perampokan.
"Terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota, saya selaku Kapolres Jakarta Timur meminta maaf kepada masyarakat dan saya akan perbaiki," ucap Kombes Erwin.
Dia menjelaskan menjelaskan pihaknya sudah melakukan penyelidikan internal yang dipimpin oleh Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Metro Jakarta Timur dan Kapolsek Pulogadung.
"Diketahui dari keterangan kedua belah pihak, laporan korban telah diterima oleh SPK Polsek Pulogadung, tetapi ada hal yang membuat korban kecewa dengan perilaku oknum di polsek," lanjutnya.
Erwin menjelaskan bahwa saat kejadian itu oknum anggota Polsek Pulogadung memberikan komentar yang membuat korban merasa kecewa ketika membuat laporan.