Aipda Rudi Suryanto Resmi Dipecat dari Polri, Pangkat dan Seragam Dicopot, Lihat
Yakni melalui sidang komisi kode etik Polri. Sidang kode etik dipimpin Kabid Propam Polda Lampung Kombes M. Syarhan pada 8 September 2022 memutuskan sesuai dengan peraturan etika kelembagaan.
"Resmi hari ini, Aipda Rudi Suryanto diberhentikan dari institusi Polri dan kembali menjadi warga sipil," katanya.
Rudi Suryanto, kata Pandra, harus mempertangungjawabkan perbuatannya menghilangkan nyawa orang lain.
"Rudi Suryanto dijerat dengan Pasal 340 junto Pasal 338 KUHP," ujarnya.
Sekadar diketahui, Aipda Rudi Suryanto yang merupakan mantan Kanit Provost Polsek Waypengubuan telah menembak Aipda Ahmad Karnain yang merupakan Bhabinkamtibmas Kampung Putralempuyang, Kecamatan Waypengubuan.
Baca Juga: Pria Ini Sudah Ditangkap Polisi, Kakinya Ditembak, Lihat Tampangnya
Ahmad Karnain tertembus sebutir peluru di dada kirinya. (*/RL)