Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Aiptu Yudi dan Briptu Jalil Dipecat, Lihat Fotonya Diberi Tanda Silang oleh Kombes Budhi

Kamis, 24 Maret 2022 – 21:37 WIB
Aiptu Yudi dan Briptu Jalil Dipecat, Lihat Fotonya Diberi Tanda Silang oleh Kombes Budhi - JPNN.COM
Kapolrestabes Makassar Kombes Budhi Hariyanto memberi tanda silang pada foto Briptu Jalil Kurniady Syarif, salah satu dari dua anggotanya yang dipecat sebagai polisi pada upacara PTDH, Rabu (24/3). Foto: Antara/HO

jpnn.com, MAKASSAR - Dua anggota Polrestabes Makassar mendapat hukuman berat berupa pemecatan secara tidak hormat sebagai polisi.

Aiptu Yudi Priyatno yang merupakan personel Samapta dan Briptu Jalil Kurniady Syarif yang bertugas di bagian SDM itu diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) keran terbukti melanggar aturan disiplin.

Kapolrestabes Makassar Kombes Budhi Hariyanto memimpin langsung upacara PTDH terhadap dua personelnya, Rabu (24/3).

Pada kesempatan tersebut, Kombes Budhi menyampaikan upacara PTDH ini dilakukan dalam rangka memberikan contoh sekaligus memberikan efek jera kepada personel yang akan mencoba melanggar kode etik.

"Peristiwa ini tolong dijadikan landasan bagi kita semua untuk semakin baik melaksanakan tugas. Ingat, pada waktu kita mendaftar bagaimana susah payah mau masuk Polri," pesan Kombes Budhi kepada seluruh anggota Polrestabes Makassar.

Mantan Direskrimum Polda Jateng itu pun meminta kepada seluruh anggotanya agar bekerja tulus dan profesional untuk melayani masyarakat.

Upacara itu ditutup dengan pemberhentian secara in absentia terhadap Aiptu Yudi Priyatno dan Briptu Jalil Kurniady Syarif.

Kombes Budhi memberikan tanda silang pada foto Aiptu Yudi Priyatno dan Briptu Jalil Kurniady Syarif sebagai pertanda bahwa keduanya sudah tidak lagi menjadi personel Polri.

Dua personel Polrestabes Makassar Aiptu Yudi dan Briptu Jalil dipecat secara tidak hormat sebagai polisi. Kombes Budhi memberi tanda silang pada foto keduanya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close