Air Bersih Masih Krisis, SBY Gagal Capai Target MDG's
Jumat, 07 Mei 2010 – 15:38 WIB
Menyikapi hal tersebut, DPD sebagai perwakilan daerah segera menginisiasi revisi UU Nomor 5 tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah karena dinilai sudah tidak memadai lagi.
Di tempat yang sama, Ketua Departemen Sumberdaya Manusia DPP Perpamsi, Sunarto Mokodompit mendesak DPD untuk memfasilitasi penyelesaian infrastrukur PDAM yang rusak akibat konflik masyarakat seperti di Ambon dan Maluku. "Di sana, lebih banyak masyarakat yang sakit sebagai akibat mengkomsumsi air tidak sehat dibanding korban konflik," Sunarto Mokodompit.
Selain itu, Ketua Umum DPP Perpamsi DR Syariful mengusulkan ke DPD untuk menginisiasi revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah karena undang-undang tersebut berpotensi melemahkan kinerja PDAM. "Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 itu sama sekali tidak mengatur masalah sumberdaya air yang terdapat di daerah, sehingga setiap pemekaran selalu diikuti dengan penambahan PDAM baru yang belum tentu layak kelola bahkan menggeroti APBD terus-menerus," kata Syariful. (fas/jpnn)