Air Minum Dalam Kemasan Berpotensi Mengandung BPA, Berbahayakah?
Oleh sebab itu, BPOM, berinisiatif mengatur pelabelan AMDK pada kemasan plastik dengan merevisi Peraturan Badan POM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
BPOM kini mewajibkan produsen atau distributor air minum kemasan untuk mencantumkan tulisan cara penyimpanan pada label AMDK, yakni "Simpan di tempat bersih dan sejuk, hindarkan dari matahari langsung, dan benda-benda berbau tajam" dan pencantuman label "Berpotensi Mengandung BPA" pada produk AMDK yang menggunakan kemasan plastik PC.
Namun, pencantuman label "Berpotensi Mengandung BPA" dikecualikan untuk produk AMDK yang hasil analisisnya tidak terdeteksi BPA dengan nilai Limit of Detection (LoD)? 0,01 bpj dan migrasi BPA dari kemasan plastik polikarbonat memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Kendati demikian, BPOM tidak melarang penggunaan kemasan galon PC sehingga bisa dipastikan tidak ada potensi kerugian ekonomi bagi pelaku usaha.
"Regulasi ini hanya berlaku untuk AMDK yang mempunyai ijin edar sehingga tidak berdampak terhadap depot air minum isi ulang," ujar Penny. (cr1/jpnn)