Soal Rencana Pelabelan BPA Oleh BPOM, Salemba Institute: Bukan Ranah Komnas PA
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Salemba Institute (SI) Edi Homaidi menyayangkan sikap Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait menyeret-nyeret lembaga yang dipimpinnya masuk dalam pusaran konflik persaingan dagang.
Apalagi sampai memihak ke salah satu perusahaan air mineral dalam kemasan dengan alasan untuk melindungi anak-anak Indonesia agar hidup dan berkembang dengan sehat.
“Menurut saya, pernyataan Pak Arist yang mendukung dan siap mengawal BPOM merevisi Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) No 31/2018, soal pelabelan pada galon guna ulang yang mengandung zat Bhispenol BPA, bukan ranahnya Komnas PA,” kata Edi Homaedi dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (7/6/2022).
Menurut Edi, kalau pun Arist mau bersikap semestinya memberi masukan pada BPOM agar lebih fair kepada semua pelaku bisnis.
Sebuah kebijakan seharusnya mengatur secara menyeluruh dan tidak bisa bersifat terlalu spesifik dan menyasar hanya pada satu jenis produk, karena akan terkesan diskriminatif.
Edi mengatakan BPOM berencana akan mengubah peraturan Kepala BOPM Nomor 31/tahun 2019 tentang Pelabelan Kemasan, dimana nantinya semua galon guna ulang berbahan PC diberi label yang bertuliskan ‘Berpotensi Mengandung BPA’.
“Selaku pimpinan Komnas PA, seharusnya profesional dan tidak memihak ke salah satu perusahaan termasuk kepada BPOM. Kami meminta untuk tidak diskriminasi dalam mengeluarkan aturan. BPOM harus bersikap independen,” tegas Edi.
Salemba Institute menilai kebijakan pelabelan BPA pada galon ini perlu dikaji ulang mengingat belum adanya preseden yang nyata dan jelas-jelas merugikan masyarakat.