Airlangga Hartarto: UU Cipta Kerja Mendorong Lapangan Kerja Lebih Banyak dan Inklusif
Dia menegaskan pemerintah tetap menjamin hak-hak pekerja, seperti memperoleh upah yang layak, kebebasan berserikat, memperoleh kesempatan dan perlakuan yang sama, serta memperoleh pesangon saat terkena PHK terpenuhi.
Pemerintah juga menghadirkan terobosan kebijakan melalui penguatan perlindungan bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan mengatur ketentuan pemberian kompensasi kepada pekerja dengan PKWT ketika masa kontraknya telah selesai.
“Terobosan lain adalah penyempurnaan sistem jaminan sosial nasional dengan menambahkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP," sebutnya.
Program JKP ini, kata Airlangga, akan memberikan perlindungan bagi pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) agar dapat memenuhi kebutuhan hidup, meningkatkan kompetensi, dan memiliki kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan baru.
Menko Airlangga menyebutkan program JKP memberikan tiga manfaat, yakni berupa uang tunai sebesar 45 persen dari upah untuk 3 bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk 3 bulan berikutnya, pelatihan kerja, serta akses informasi pasar kerja.
Melalui tiga manfaat tersebut diharapkan pekerja yang terkena PHK dapat kembali masuk ke pasar kerja.
"Indonesia perlu melakukan transformasi ekonomi untuk menggapai cita-cita negara sejahtera dan berpendapatan tinggi di 100 tahun kemerdekaannya, yaitu sebelum tahun 2045," ujar Airlangga.
Karena itu, lanjut dia, reformasi struktural dengan implementasi UU Cipta Kerja perlu didukung oleh seluruh pihak.