Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Airlangga: Pemberlakuan UU Cipta Kerja Tepat Waktu

Senin, 22 Maret 2021 – 12:42 WIB
Airlangga: Pemberlakuan UU Cipta Kerja Tepat Waktu - JPNN.COM
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemberlakuan UU Cipta Kerja tepat waktu. Foto: Fathra Nazrul Islam/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut Undang-Undang Cipta Kerja membantu mengurangi dampak negatif Covid-19, utamanya di sektor lapangan kerja.

“Pemberlakuan undang-undang ini sangat tepat waktu karena akan membantu mengurangi dampak negatif Covid-19 terhadap mereka yang terkena dampak, terutama di sektor lapangan kerja,” kata Airlangga saat membuka dalam diskusi daring bertajuk "Reimagining The Future of Indonesia", di Jakarta, Senin.

Menurut dia, Undang-Undang Cipta Kerja menjadi jembatan antara program penanganan Covid-19 jangka pendek dan breakfrom struktural di jangka panjang.

Pemerintah, kata dia, sebagai pemain sentral dalam perekonomian Indonesia memberikan fasilitas perlindungan, pemberdayaan insentif, serta pembiayaan bagi pelaku UMKM.

“Manfaat UU Cipta Kerja bagi UMKM antara lain kemudahan untuk melakukan perizinan usaha dengan hanya pendaftaran, memperoleh sertifikat halal secara gratis, dan pendirian perusahaan atau PT bisa satu orang dengan modal yang ditentukan sendiri,” jelas Airlangga.

Selain itu, lanjut dia, melalui Online Single Submission (OSS) akan mempermudah dan menyederhanakan proses perizinan usaha.

"OSS ditargetkan akan diimplementasikan pada Juli 2021," ucap Airlangga.

Ketua Umum Partai Golkar itu menilai, usaha pemerintah lainnya untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi, dengan mengesahkan berbagai regulasi turunan tentang ketenagakerjaan serta membentuk Indonesia Investment Authority (INA).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemberlakuan UU Cipta Kerja tepat waktu. Simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close