Airlangga: Pemberlakuan UU Cipta Kerja Tepat Waktu
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut Undang-Undang Cipta Kerja membantu mengurangi dampak negatif Covid-19, utamanya di sektor lapangan kerja.
“Pemberlakuan undang-undang ini sangat tepat waktu karena akan membantu mengurangi dampak negatif Covid-19 terhadap mereka yang terkena dampak, terutama di sektor lapangan kerja,” kata Airlangga saat membuka dalam diskusi daring bertajuk "Reimagining The Future of Indonesia", di Jakarta, Senin.
Menurut dia, Undang-Undang Cipta Kerja menjadi jembatan antara program penanganan Covid-19 jangka pendek dan breakfrom struktural di jangka panjang.
Pemerintah, kata dia, sebagai pemain sentral dalam perekonomian Indonesia memberikan fasilitas perlindungan, pemberdayaan insentif, serta pembiayaan bagi pelaku UMKM.
“Manfaat UU Cipta Kerja bagi UMKM antara lain kemudahan untuk melakukan perizinan usaha dengan hanya pendaftaran, memperoleh sertifikat halal secara gratis, dan pendirian perusahaan atau PT bisa satu orang dengan modal yang ditentukan sendiri,” jelas Airlangga.
Selain itu, lanjut dia, melalui Online Single Submission (OSS) akan mempermudah dan menyederhanakan proses perizinan usaha.
"OSS ditargetkan akan diimplementasikan pada Juli 2021," ucap Airlangga.
Ketua Umum Partai Golkar itu menilai, usaha pemerintah lainnya untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi, dengan mengesahkan berbagai regulasi turunan tentang ketenagakerjaan serta membentuk Indonesia Investment Authority (INA).