Ajak Remaja Putri ke Rumah Kakak, Ternyata Modus Jahat
Senin, 06 November 2017 – 01:29 WIB
Saat di rumah kakak tersangka yang sepi, tersangka mencabuli korban dengan cara memaksa," ujar Wakapolres Kobar Kompol Dhovan Oktavianto, Sabtu (4/11).
Tidak terima atas kejadian itu, Bunga dan keluarganya kemudian melaporkan perbuatan MH ke polisi.
Kamis (2/11), polisi berhasil mengamankan MH beserta sejumlah barang bukti seperti pakaian korban dan hasil visum et repertum.
“Tersangka dijerat dengan pasal (1) Undang-undang Nomor 17, tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1, tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua, Atas UU Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak,” ungkap dia. (lan/nto/dar)