Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ajak Remaja Putri ke Rumah Kakak, Ternyata Modus Jahat

Senin, 06 November 2017 – 01:29 WIB
Ajak Remaja Putri ke Rumah Kakak, Ternyata Modus Jahat - JPNN.COM
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP

Saat di rumah kakak tersangka yang sepi, tersangka mencabuli korban dengan cara memaksa," ujar Wakapolres Kobar Kompol Dhovan Oktavianto, Sabtu (4/11).

Tidak terima atas kejadian itu, Bunga dan keluarganya kemudian melaporkan perbuatan MH ke polisi.

Kamis (2/11), polisi berhasil mengamankan MH beserta sejumlah barang bukti seperti pakaian korban dan hasil visum et repertum.

“Tersangka dijerat dengan pasal (1) Undang-undang Nomor 17, tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1, tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua, Atas UU Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak,” ungkap dia. (lan/nto/dar)

Bunga (14, bukan nama sebenarnya) kehilangan mahkotanya karena dicabuli MH (16), Selasa (31/10) lalu.

Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close