AJI Desak Polri Periksa 26 Saksi Pembunuhan Wartawan Udin
jpnn.com - JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen menyerahkan dokumen berisi 26 nama saksi, penyidik, polisi, penuntut umum dan hakim kasus pembunuhan jurnalis Bernas Fuad Muhamad Syafruddin alias Udin, kepada Wakapolri Komjen Oegroseno, Senin (17/2).
AJI meminta polisi memeriksa 26 orang tersebut. Udin tewas pada 16 Agustus 1996 setelah dianiaya orang tidak dikenal di halaman rumahnya di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 13 Agustus 1996 silam.
Sekretaris Jenderal AJI Suwarjono menyatakan Polri belum menunjukkan langkah serius untuk mengungkap kasus pembunuhan Udin.
Menurutnya, polisi pernah mengajukan Dwi Sumaji alias Iwik sebagai tersangka pembunuh Udin.
Pada 3 November 1997, jaksa penuntut umum Iwik di Pengadilan Negeri Bantul, Amrin Naim menuntut bebas Iwik karena tak cukup bukti.
Pada 27 November 1997, majelis hakim memutus bebas Iwik, karena tidak terbukti bersalah.
"Polisi seharusnya mencari tersangka baru dalam kasus itu, namun polisi tidak pernah melakukannya,” kata Suwarjono.
Ia menambahkan sejumlah jawaban Polri atas permohonan informasi publik perkembangan kasus pembunuhan ini, dengan tetap bahwa Iwik adalah pembunuh Udin justru membuat penyidikan tidak berjalan.