AJI Desak UU ITE Segera Direvisi
Selasa, 29 Desember 2009 – 17:54 WIB
"Pasal 27 ayat 3 lebih represif dibanding ancaman hukuman pencemaran nama baik pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara ancaman hukuman maupun rumusan deliknya," jelasnya.
Sesuai Pasal 27 ayat 3 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, pencemaran nama melalui media elektronik diancam pidana selama enam tahun, sedangkan ancaman maksimum untuk delik pencemaran nama baik pada KUHP 'hanya' selama satu tahun empat bulan.