Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

AJI Jakarta Sebut FPI Mengancam Kebebasan Pers

Sabtu, 17 Maret 2018 – 12:05 WIB
AJI Jakarta Sebut FPI Mengancam Kebebasan Pers - JPNN.COM
Massa dari FPI dan LPI saat menggelar aksi di depan kantor redaksi Majalah Tempo di Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (16/3). Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam aksi demo yang digelar Front Pembela Islam (FPI) di kantor Tempo di Jalan Palmerah, Jakarta Selatan, Jumat (16/3) kemarin. FPI menggelar aksi gara-gara karikatur Tempo.

Menurut pihak AJI Jakarta, seharusnya keberatan FPI terhadap karikatur yang dimuat Majalah Tempo disampaikan melalui hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Pers.

“Aksi itu merupakan bentuk intimidasi, tekanan, dan mengancam kebebasan pers. Aksi juga bisa menciptakan efek ketakutan di kalangan jurnalis dan media untuk bersikap kritis dan independen,” ujar Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim, Sabtu (17/3).

Dia khawatir FPI bakal menyasar media lain yang dianggap menyinggung mereka.

“Bukan tidak mungkin media lain juga akan didemo lain waktu ketika memproduksi karya jurnalistik yang kritis terhadap kelompok masyarakat," sambung dia.

Diketahui karikatur Tempo menggambarkan seorang laki-laki berjubah putih sedang duduk di depan seorang perempuan. FPI menafsirkan laki-laki yang “tak jadi pulang” tersebut sebagai imam besar FPI Habib Rizieq Shihab, yang tersangkut masalah hukum dan kini masih di Arab Saudi.

Menurut AJI Jakarta, pemuatan karikatur tersebut dilindungi UU Pers. “Itu bukan perbuatan kriminal,” kata Nurhasim.

Dia menambahkan, aksi unjuk rasa tersebut mencerminkan FPI tidak memahami Undang-Undang Pers. Pengerahan massa untuk memaksa media mengakui kesalahan karya jurnalistik adalah sikap yang anti-demokrasi dan anti-kebebasan pers.

Aksi FPI yang menggelar unjuk rasa terkait karikatur Tempo dianggap sebagai bentuk intimidasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News