AJI: Kasus Kekerasan Jurnalis Meningkat Sepanjang 2022
jpnn.com, JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis mengalami peningkatan sepanjang 2022.
"Terdapat 67 kasus kekerasan terhadap jurnalis pada 2022. Angka ini lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 43 kasus," kata Ketua AJI Sasmito dalam siaran persnya, Jumat (19/5).
Tidak hanya itu, dari Indeks Kebebasan Pers Dunia 2022 oleh Reporters Without Borders (RSF), Indeks Kebebasan Pers di Indonesia menurun dari skor 62,60 pada 2021 menjadi 49,27 pada 2022.
Sasmito menuturkan meningkatnya kasus kekerasan jurnalis ini disebabkan beberapa indikator, yakni politik, hukum, ekonomi, sosial, dan keamanan.
Melihat kondisi ini, Sasmito menilai perlunya ada mekanisme khusus untuk melindungi para jurnalis dalam melakukan kerja wartawan.
Tidak hanya itu, penanganan kasus kekerasan jurnalis juga harus menjadi perhatian khusus aparat penegak hukum.
Hal tersebut harus menjadi perhatian khusus demi memberikan rasa aman bagi insan jurnalis dalam menjalankan tugas.
"Pada tahap pelaporan polisi sudah bingung untuk menentukan apakah kasusnya masuk ke dalam kategori kriminal khusus atau kriminal umum, apa lagi untuk mengusut kasusnya lebih lanjut," kata dia.