AJI Kecam Wartawan Intervensi Kasus Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
jpnn.com, SEMARANG - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam upaya oknum wartawan yang mengintervensi kasus penembakan oleh polisi terhadap Gamma Rizkynata Oktafandy (17), siswa SMKN 4 Semarang agar tak dibuka ke publik.
Pihak keluarga diminta oleh polisi dan oknum wartawan untuk membuat video pernyataan telah mengikhlaskan kepergian korban. Namun, keluarga menolak mentah-mentah permintaan tersebut.
Ketua AJI Kota Semarangn Aris Mulyawan mengatakan perbuatan wartawan yang berusaha menutupi peristiwa kematian Gamma adalah tindakan serius yang menciderai profesi jurnalis.
"Tindakan tersebut juga jauh dari semangat elemen jurnalisme, yakni jurnalis harus menyampaikan kebenaran pada sebuah pemberitaan tanpa adanya kepentingan tertentu," kata Aris, Selasa (3/12).
Aris mengatakan dalam Pasal 4 UU Pers jelas disebutkan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi manusia atau HAM. Kemudian untuk menjamin kemerdekaan pers maka pers nasional memiliki hak mencari, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
"Tak hanya itu, tindakan cawe-cawe jurnalis dalam kasus penembakan ini berpotensi menyalahi UU Pers Nomor 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik," katanya.
Namun, oknum wartawan dalam kasus kematian Gamma justru punya upaya menghalang-halangi sesama rekan jurnalis untuk meliput kasus tersebut.
Padahal, dalam Pasal 18 UU Pers jelas tertulis: Setiap orang yang dengan sengaja menghambat kerja pers secara melawan hukum dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.